Jumat, 21 Januari 2022

UAS JURNALISTIK (A_A310180049_AULIA TIKA YUSTITA_JURNALISTIK)

 Kali Jenes Pajang, Laweyan Meluap Mengakibatkan Kebanjiran dengan Tinggi 1 Meter


Solo — Solo diguyur hujan deras dari pukul 15.00 WIB sampai malam pukul 21.00 WIB yang membuat beberapa sungai di Kota Solo meluap dengan ketinggan yang bervariasi dari perut orang dewasa hingga satu meter. Salah satunya Kali Jenes kelurahan Pajang, Laweyan.

“Ya benar, terjadi banjir di wilayah Ke lurahan Pajang, Laweyan Solo akibat luapan Jali Jenes,” ujar Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Solo.

Ia mengatakan air masuk mulai pukul 18.00 WIB. Penduduk yang berada dipinggir Kali Jenes pun terkena dampaknya.

Air sungai Kali Jenes meluap akibat hujan deres di daerah hulu Gunung Merbabu. Air sampai ke Solo dan meluap masuk ke rumah warga dan Pasar Jongke.

“Jadi ini banjir kiriman dari Boyolali melalui Kali Jenes. Banjir terparah ada di RT 01/RW 14 dengan ketinggian air sampai paha orang dewasa,” kata dia.

Ia menambahkan di RT 01 tersebut warga dilakukan evakuasi karena air terus naik. Untuk saat ini air masih masuk ke rumah warga. “Ini di beberapa lokasi, banyak kok, tempatnya mencar-mencar. Ada yang di RT 8 RT 1 RW 4, RT 8 RW 9, RT 8 RW 10, juga di daerah Baron Cilik. Pokoknya [wilayah] yang dilewati aliran Kali Jenes ini,” terangnya melalui telepon.

Dari sekian daerah yang dilanda banjir di Pajang, Laweyan, Solo, menurut Nico, genangan air paling tinggi hingga satu meter. Air kali meluap sejak sekitar pukul 17.30 WIB dan hingga pukul 19.45 WIB belum menunjukkan tanda-tanda menyusut.

Jumat, 12 November 2021

TUGAS UTS JURNALISTIK

Ternyata Ini Penyebab Jalan Garuda Mas Menjadi Macet....




Kartasura- Penggalian saluran air di Jalan Garuda Mas, Kecamatan Gonilan sudah mulai dilakukan sejak bulan lalu. Terlihat beberapa aktivitas alat berat di sepanjang Jalan Garuda Mas dikeluhkan beberapa pengguna jalan lantaran kerap menjadi penyebab kemacetan arus lalu lintas khususnya pagi dan sore hari didukung juga dengan jalanan yang rusak menimbulkan kemacetan.

 

Penggalian dilakukan pada kanan jalan dari arah selatan diberi garis polisi agar pengguna jalan tidak terlalu mepet dengan galian, jalur di daerah Jalan Garuda juga dibuat jalan alternatif. Karena itu banyak mengeluh karena harus berputar arah jika ingin ke tujuan. Penggalian juga dilakukan pada jalan samping Assalam Boarding School jalan ditutup total jadi pengguna jalan harus melalui jalur alternatif.


 

Kemacetan terjadi karena galian sisi jalan mempersempit ukuran jalan. Terutama pada jam-jam tertentu, dan dampak pada beberapa pelaku usaha karena para pengguna jalan tidak bisa melewati jalan tersebut. Banyak juga pengguna jalan tidak mau mengalah saat berkendara menjadikan jalan macet panjang.


Perkembangan sampai hari ini penggalian mulai berangsur selesai, pengguna jalan khususnya motor dan mobil bisa melaluinya meskipun harus bergantian dari arah yang berlawanan. Penggalian bertujuan untuk meminimalisir banjir agar air tidak naik kejalan jika terjadi hujan deras. Pengguna jalan berharap penggalian terselesaikan dengan sempurna secara cepat karena jalan tersebut banyak mahasiswa yang melintasinya.

 


Identitas Penulis

Nama : Aulia Tika Yustita

NIM  : A310180049

Kelas :7A



Jumat, 17 September 2021

Feature Perjalanan

 TEMPAT WISATA YANG WAJIB DIKUNJUNGI KETIKA 'DOLAN' 

KE PONOROGO

Kabupaten Ponorogo dikenal dengan julukan Kota Reog atau Bumi Reog karena daerah ini merupakan daerah asal dari kesenian  Reog. Di Kabupaten yang memiliki luas sekitar 1.375 km persegi kota yang terletak paling barat di Jawa Timur tersebut, meskipun terletak paling barat Kota Ponorogo juga tak kalah indahnya dengan kota-kota lain di Jawa Timur banyak destinasi yang dapat dikunjungi ketika berkunjung ke Ponorogo. Jumlah destinasi di Ponorogo sangat banyak lho! Tidak hanya dikota saja namun daerah dataran tinggi juga ada. Berikut destinasi yang wajib dikunjungi ketika 'dolan' ke Ponorogo.

  1. Objek Wisata Telaga Ngebel

                

Tempat wisata yang pertama di Ponorogo adalah Telaga Ngebel. Telaga Ngebel merupakan salah satu tempat wisata yang paling populer dikalangan masyarakat Ponorog. Telaga Ngebel menyuguhkan udara, pemandangan yang sejuk. Jika pergi ke Telaga Ngebel jangan lupa untuk membeli nangka goreng yang tidak ada duanya, apalagi ketika dimakan ketika masih panas. Untuk bisa masuk ke Telaga Ngebel hanya dibandrol dengan harga 10.000.

2.      Wisata Bukit Cumbri

Tempat kedua yang dapat menyaksikan indahnya kota Ponorogo dari atas ketinggian. Bukit Cumbri berlokasi ditengah antara Kabupaten Jawa Timur dan Kabupaten Jawa Tengah. Bukit ini memiliki ketinggian sekitar 638 mdpl dan dapat ditempuh dalam waktu kurang lebih 2 jam perjalanan, tak hanya anak muda yang mendaki bukti cumbri orang yang berusia lebih tua pun mendakit bukit ini. Tempat ini juga cocok untuk melihat sunrise dan sunset. Biasanya, untuk menikmati keindahan sunrise dibukit ini pengunjung berangkat disore ataupun malam hari dan bermalam dipuncak.

 3.      Puncak Pringgitan


Puncak Pringgitan yang berlokasi di Desa Wates, Kec. Slahung. Tempat ini sangat pas untuk dijadikan sebagai tempat untuk melihat gemerlap lampu kota Ponorogo dari atas ketinggian dimalam hari. Waktu yang dibutuhkan oleh wisatawan untuk tracking ke puncak adalah sekitar 1 jam.

 4.      Pentas Reog Bulan Purnama

Seperti yang kami sebutkan diatas Ponorogo terkenal dengan kesenian Reog. Nah, salah satu tempat yang dapat dikunjungi untuk melihat penampilan kesenian reog yaitu bertempat di Alun-Alun Kota Ponorogo. Sebelum Pentas Reog Bulan Purnama ada pertunjukan reog yang biasa dilihat dihari-hari tertentu saja, seperti saat grebeg suro, festival nasional. Sekarang pementasan diadakan rutin setiap bulan atau setiap bulan purnama.



Nah, itulah sebagian tempat yang dapat dikunjungi ketika ‘dolan’ ke Ponorogo masih banyak tempat-tempat indah yang berada di Ponorogo. Eksplorlah kota Ponorogo jika kalian pecinta alam karena tidak akan menyesal melihat keindahan yang kota Ponorogo punya.


Senin, 12 Juli 2021

Beberapa Warkop Melanggar Aturan PPKM yang Berlaku di Ponorogo

 

Melanggar Aturan PPKM Beberapa Warkop di Ponorogo Dibubarkan oleh Aparat Keamanan Karena Buka Malam dan Membuat Kerumunan

 


Ponorogo- Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) telah berlaku di Kabupaten Ponorogo mulai tanggal 3 Juli 2021, tetapi masih banyak warkop yang nekat membuka sistem ‘dine in’ atau makan ditempat sampai larut malam. Alhasil 15 warkop di Ponorogo ditutup paksa oleh petugas gabungan TNI, POLRI, BPBD, dan SATPOLPP.

Puluhan warkop ditertibkan oleh petugas karena nekat berjualan di jam malam. Diantaranya warkop di jalan Trunojoyo, Cakraningrat, Imam Bonjol, Gatot Subroto, Ahmad Yani, Juanda, Letjend Suprapto, Bathoro Katong dan jalan Ahmad Dahlan.

"15 warkop tepaksa kami tutup paksa karena membuka warung lebih dari jam yang ditetapkan dalam aturan PPKM Darurat," ujar Kasat Sabhara Polres Ponorogo, AKP Edy Suyono, Minggu (4/7/2021).

Saat sidak, pengelola Warung didapati melanggar aturan PPKM, karena tetap beroperasi melebihi dari waktu yang ditetapkan.Selain itu saat sidak, petugas mendapati terjadi kerumunan pengunjung, tanpa mengindahkan protokol kesehatan.

Menurut Suyono tim gabungan menertibkan pelanggaran tersebut sudah mengacu pada Keputusan Bupati Ponorogo Nomor 188.45/930/405.01.3/2021. Keputusan itu mengatur Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat (PPKM Darurat) dengan target penurunan laju penyebaran Covid-19 khususnya di wilayah Ponorogo.

Operasi akan dilakukan selama sepekan guna mendisiplinkan dan menertibkan warung-warung yang masih melanggar aturan, pihaknya menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk sadar diri dan mematuhi aturan PPKM Darurat tersebut. Karena hal ini demi kebaikan bersama guna mencegah penyebaran Covid-19 di wilayah Ponorogo.

Kasus positif Covid-19 di Indonesia tercatat kembali memecah rekor pada Minggu (11/7/2021) dengan tambahan kasus baru sebanyak 36.197 orang, ditambah dengan kasus meninggal 66.464 orang dengan total sembuh sebanyak 2.084.724 orang. Tambahan kasus ini membuat total kasus Covid-19 di Indonesia menembus 2.527.203 orang sejak diumumkan pertama kali pada Maret 2020.

Mengenai masih kurangnya masyarakat mematuhi peraturan PPKM darurat dalam rangka upaya menekan laju pertambahan COVID-19, berharap agar kepatuhan serta kesadaran masyarakat dapat meningkat.

Adanya upaya masif operasi yustisi adalah guna membangun kesadaran masyarakat, serta memberikan efek jera kepada pelanggar agar mematuhi peraturan yang ditentukan pemerintah.

Petugas juga menghimbau masyarakat tetap menggunakan masker, menyediakan handsanitizer tidak berkerumun. Petugas berkeliling kota Ponorogo menyisir jalan-jalan yang biasa digunakan untuk berjualan, selain itu juga menghimbau untuk para pemilik toko menerapkan sistem ‘take away’.

Jumat, 02 Juli 2021

Analisis Berita

 Mendorong Pertanggungjawaban Moral UGM atas Permekosaan di KKN

republika.co.id 


Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Abdul Haris Semendawai mendorong Universitas Gadjah Mada (UGM) memberikan pertanggungjawaban moral atas kasus mahasiswi yang diperkosa rekannya saat menjalani kuliah kerja nyata Maluku. UGM harus bertanggung jawab sebagai penyelenggara kegiatan.

"Jangan cuma pertanggungjawaban dari si pelaku. Pertanggungjawaban pelaku harus, tetapi bagaimana pertanggungjawaban kampus sebagai penanggung jawab kegiatan," kata Semendawai saat ditemui seusai Focus Grup Discussion (FGD) tentang "Sinergitas Stakeholder Daerah Dalam Rangka Pembentukan dan Pelaksanaan LPSK Perwakilan" di Yogyakarta, Kamis (8/11).

Menurut dia, kasus kekerasan seksual yang terjadi di tengah-tengah kuliah kerja nyata (KKN) itu sangat memprihatinkan dan tidak mendidik. Sebab, KKN merupakan kegiatan resmi yang diselenggarakan oleh institusi resmi perguruan tinggi.

 Dalam penulisan berita kasus kekerasan seksual oleh media sosial republika.co.id mencerminkan kode etik jurnalistik pada Pasal (1) Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk, Pasal (5) Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan, dan Pasal (8) Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.

Sampai saat ini, Dekan Fisipol masih akan melakukan usaha-usaha membicarakan, terutama kepada penyintas. Sebab, Fisipol tidak bisa melakukan tindakan-tindakan tanpa persetujuan penyintas.

Dekan Fisipol berjanji, Fisipol akan mendengarkan pendapat penyintas, dan melakukan pertimbangan untuk mencari pilihan keputusan yang terbaik. Utamanya, tentu terbaik bagi penyintas yang masih berkuliah di UGM.

 

Sumber : https://www.republika.co.id/berita/phwd0k428/mendorong-pertanggungjawaban-moral-ugm-atas-perkosaan-di-kkn 


Kamis, 03 Juni 2021

Kebo Bule Milik Keraton yang Dikeramatkan

 


Keraton Kasunan Surakarta Hadiningrat, Solo, Jawa Tengah memiliki hewan peliharan yang dikeramatkan oleh Keraton dan setempat yaitu Kebo Bule yang memiliki warna tubuh seperti Albino, Kebo Bule ini disucikan, oleh karena itu masuk dalam barang pusaka milik keraton. Kebo Bule diberi nama seperti benda pusaka yang lain yaitu Kyai Slamet.

Setiap malam 1 suro kebo bule memiliki peran yang penting dalam pelaksanaan acara suronan yaitu menjadi cucok lampah pada acara malam satu suro, pada malam satu suro kebo bule akan diperlakukan istimewa para kebo bule akan dikalungi bunga melati sebelum itu mereka dijamu dengan ubi.

Tidak sedikit orang yang mengambil berkah dari kebo bule itu sendiri bahkan ada pula yang mengambil kotoranya, mereka percaya bahwa hal itu dapat membawa manfaat, keselamatan, panjang umur, dsb. Hingga sekarang kebo bule masih menjadi salah satu bagian yang sangat penting dalam kehidupan Keraton Surakarta.

Selasa, 27 April 2021

UTS "PROFESI JURNALISTIK" SEMESTER 6

Nama : Aulia Tika Yustita

NIM : A310180049

Kelas : A

Pengertian Jurnalistik

Secara etimologis, jurnalistik berasal dari kata journ. Dalam bahasa Perancis, journ berarti catatan atau laporan harian. Secara sederhana jurnalistik diartikan sebagai kegiatan yang berhubungan dengan pencatatan atau pelaporan setiap hari. Jurnalistik bukanlah pers, bukan pula massa. Definisi jurnalistik secara umum ialah secara teknis, jurnalistik adalah kegiatan menyiapkan, mencari, mengumpulkan, mengolah, menyajikan, dan menyebarkan berita melalui media berkala kepada khalayak seluas-luasnya dengan secepat-cepatnya.

Kode Etik Jurnalistik

Kode etik jurnalistik adalah himpunan etika profesi kewartawanan. Wartawan selain dibatasi oleh ketentuan hukum, seperti Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, juga harus  berpegang kepada kode etik jurnalistik. Tujuannya adalah agar wartawan  bertanggung jawab dalam menjalankan profesinya, yaitu mencari dan menyajikan informasi. Dari pengertian itu, kemudian dewasa ini kode etik secara sederhana dapat diartikan sebagai himpunan atau kumpulan etika.




Pada kesempatan ini saya akan membahas tentang Teori Sembilan Elemen Jurnalisme ditulis dan dirumuskan oleh Bill Kovach dan koleganya Tom Rosenstiel pada April 2005 dengan judul The Element of Journalism: What Newspeople Should Know and the Public Should Expect, yang kemudian terbit di Indonesia dengan Judul Sembilan Elemen Jurnalisme.

 

 













9 Elemen menurut Bill Kovach dan Tom Rosenstiel :

       1. Journalism’s first obligation is to the truth (kewajiban pertama jurnalistik adalah kebenaran)

            2. Its first loyalty is to citizens (Loyalitas pertamanya adalah kepada warga negara)

            3. Its essence is a discipline of verification (Intinya adalah disiplin verifikasi)

            4. Journalists must maintain an independence from those they cover (Wartawan harus menjaga kebebasan dari yang mereka liput)

            5.Journalists must serve as an independent monitor of power (Wartawan harus berfungsi sebagai pemantau kekuasaan yang independen)

            6. Journalism must provide a forum for public criticism and comment. (Jurnalisme harus menyediakan forum untuk kritik dan komentar publik)

            7. Journalists must make the significant interesting and relevant (Wartawan harus membuat hal yang penting menarik dan relevan

            8. Journalists should keep the news in proportion and make it comprehensive. (Wartawan harus menjaga agar berita tetap sebanding dan membuatnya komprehensif

            9. Jurnalists have an obligation to personal conscience. (Wartawan memiliki kewajiban untuk hati nurani pribadi.)

KODE ETIK JURNALISTIK SEBAGAI PERATURAN DEWAN PERS

        1. Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.

            2.Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.

            3. Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.

            4. Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.

            5. Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.

            6. Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.

            7. Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan “off the record” sesuai dengan kesepakatan.

            8. Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.

            9. Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.

           10. Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.

             11. Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.

 

Keterkaitan antara Elemen Jurnalisme Bill Kovach dan Tom Rosenstiel dengan Kode Etik Jurnalistik

Inti sembilan elemen jurnalisme itu adalah wartawan atau media harus memegang teguh kebenaran. Dalam jurnalistik, parameter kebenaran adalah fakta, data, atau peristiwa yang sebenarnya terjadi. Dengan demikian, manipulasi informasi dikenal dengan framing bertentangan dengan kaidah jurnalistik. Wartawan harus berpihak kepada publik. Media tidak boleh menyembunyikan informasi yang sebenarnya. Jika itu dilakukan, maka risikonya seperti sekarang. Wartawan/media harus menjadi pemantau independen kekuasaan, menjadi kekuatan keempat, melakukan pengawasan sosial (social control) sebagaimana diamanatkan UU No. 40/1999 tentang Pers (Fungsi Pers). Disiplin verifikasi, yakni cek dan recek, meneliti ulang kebenaran sebuah informasi, menjadi ruh jurnalisme. Inilah yang membuat pemberita media pers atau media jurnalistik terpercaya. Sembilan Elemen Jurnalisme adalah ide, kode etik, dan banyak wartawan media arus utama di Indonesia sekarang mengabaikannya, terutama soal loyalitas kepada publik dan pemantau independen kekuasaan. Terabaikannya kode etik dan sembilan elemen jurnalistik terutama akibat media-media besar dimiliki dan dikendalikan penguasa atau kelompok kepentingan politik. Publik tidak bisa mengharapkan pemberitaan yang berimbang (balance), detail, fair, kepada media-media yang dimiliki pihak yang ada di lingkaran kekuasaan atau pro-pemerintah. Media yang dikenalikan rezim atau pemilik yang ada di lingkaran kekuasaan akan berubah fungsi dan peran dari media pers/media jurnalistik menjadi menjadi media partisan dan media propaganda.


SUMBER

https://agricia.faperta.ugm.ac.id/2018/10/04/kode-etik-jurnalistik-dan-profesi-jurnalis/ 

https://snputri.wordpress.com/2017/11/22/9-elemen-jurnalistik-bill-kovach-tom-rosentiel/

https://www.romelteamedia.com/2017/02/sembilan-elemen-jurnalisme-pedoman.html

https://www.google.com/search?q=bill+kovach+dan+tom+rosenstiel&tbm=isch&ved=2ahUKEwiZq8rG2J7wAhURbCsKHdrkA4AQ2

http://syariah.radenintan.ac.id/3-dasar-yang-harus-dimiliki-seorang-jurnalis/

UAS JURNALISTIK (A_A310180049_AULIA TIKA YUSTITA_JURNALISTIK)

 Kali Jenes Pajang, Laweyan Meluap Mengakibatkan Kebanjiran dengan Tinggi 1 Meter Solo — Solo diguyur hujan deras dari pukul 15.00 WIB sampa...