Nama : Aulia Tika Yustita
NIM : A310180049
Kelas : A
Pengertian Jurnalistik
Secara etimologis, jurnalistik berasal dari kata journ. Dalam
bahasa Perancis, journ berarti catatan atau laporan harian. Secara sederhana
jurnalistik diartikan sebagai kegiatan yang berhubungan dengan pencatatan atau
pelaporan setiap hari. Jurnalistik bukanlah pers, bukan pula massa. Definisi
jurnalistik secara umum ialah secara teknis, jurnalistik adalah kegiatan
menyiapkan, mencari, mengumpulkan, mengolah, menyajikan, dan menyebarkan berita
melalui media berkala kepada khalayak seluas-luasnya dengan secepat-cepatnya.
Kode Etik Jurnalistik
Kode etik jurnalistik adalah himpunan etika profesi kewartawanan. Wartawan
selain dibatasi oleh ketentuan hukum, seperti Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun
1999, juga harus berpegang kepada kode etik jurnalistik. Tujuannya adalah
agar wartawan bertanggung jawab dalam menjalankan profesinya, yaitu
mencari dan menyajikan informasi. Dari pengertian itu, kemudian dewasa ini kode
etik secara sederhana dapat diartikan sebagai himpunan atau kumpulan etika.
Pada kesempatan ini saya akan membahas tentang Teori Sembilan
Elemen Jurnalisme ditulis dan dirumuskan oleh Bill Kovach dan koleganya Tom
Rosenstiel pada April 2005 dengan judul The Element of Journalism: What
Newspeople Should Know and the Public Should Expect, yang kemudian terbit
di Indonesia dengan Judul Sembilan Elemen Jurnalisme.

9 Elemen menurut Bill Kovach dan Tom Rosenstiel :
1. Journalism’s
first obligation is to the truth (kewajiban
pertama jurnalistik adalah kebenaran)
2. Its
first loyalty is to citizens (Loyalitas
pertamanya adalah kepada warga negara)
3. Its
essence is a discipline of verification (Intinya
adalah disiplin verifikasi)
4. Journalists
must maintain an independence from those they cover (Wartawan harus menjaga kebebasan dari yang mereka liput)
5.Journalists
must serve as an independent monitor of power
(Wartawan harus berfungsi sebagai pemantau kekuasaan yang independen)
6. Journalism
must provide a forum for public criticism and comment. (Jurnalisme harus menyediakan forum untuk kritik dan komentar
publik)
7. Journalists
must make the significant interesting and relevant (Wartawan harus membuat hal yang penting menarik dan relevan
8. Journalists
should keep the news in proportion and make it comprehensive. (Wartawan harus menjaga agar berita tetap sebanding dan membuatnya
komprehensif
9. Jurnalists have an obligation to personal conscience.
(Wartawan memiliki kewajiban untuk hati nurani pribadi.)
KODE
ETIK JURNALISTIK SEBAGAI PERATURAN DEWAN PERS
1. Wartawan
Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan
tidak beritikad buruk.
2.Wartawan
Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas
jurnalistik.
3. Wartawan
Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak
mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak
bersalah.
4. Wartawan
Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.
5. Wartawan
Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila
dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.
6. Wartawan
Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.
7. Wartawan
Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia
diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo,
informasi latar belakang, dan “off the record” sesuai dengan kesepakatan.
8. Wartawan
Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau
diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit,
agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah,
miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.
9. Wartawan
Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali
untuk kepentingan publik.
10. Wartawan
Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan
tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan
atau pemirsa.
11. Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara
proporsional.
Keterkaitan antara Elemen Jurnalisme Bill Kovach dan Tom Rosenstiel
dengan Kode Etik Jurnalistik
Inti sembilan elemen jurnalisme itu adalah wartawan atau media
harus memegang teguh kebenaran. Dalam jurnalistik, parameter kebenaran adalah
fakta, data, atau peristiwa yang sebenarnya terjadi. Dengan demikian,
manipulasi informasi dikenal dengan framing bertentangan dengan
kaidah jurnalistik. Wartawan harus berpihak kepada publik. Media tidak boleh
menyembunyikan informasi yang sebenarnya. Jika itu dilakukan, maka risikonya
seperti sekarang. Wartawan/media harus menjadi pemantau independen kekuasaan,
menjadi kekuatan keempat, melakukan
pengawasan sosial (social control) sebagaimana diamanatkan UU No.
40/1999 tentang Pers (Fungsi Pers). Disiplin verifikasi, yakni cek dan recek,
meneliti ulang kebenaran sebuah informasi, menjadi ruh jurnalisme.
Inilah yang membuat pemberita media pers atau media jurnalistik terpercaya. Sembilan
Elemen Jurnalisme adalah ide, kode etik, dan banyak wartawan media arus utama
di Indonesia sekarang mengabaikannya, terutama soal loyalitas kepada publik dan
pemantau independen kekuasaan. Terabaikannya kode etik dan sembilan elemen
jurnalistik terutama akibat media-media besar dimiliki dan dikendalikan
penguasa atau kelompok kepentingan politik. Publik tidak bisa mengharapkan
pemberitaan yang berimbang (balance), detail, fair, kepada
media-media yang dimiliki pihak yang ada di lingkaran kekuasaan atau
pro-pemerintah. Media yang dikenalikan rezim atau pemilik yang ada di lingkaran
kekuasaan akan berubah fungsi dan peran dari media pers/media jurnalistik
menjadi menjadi media partisan dan media propaganda.
SUMBER
https://agricia.faperta.ugm.ac.id/2018/10/04/kode-etik-jurnalistik-dan-profesi-jurnalis/
https://snputri.wordpress.com/2017/11/22/9-elemen-jurnalistik-bill-kovach-tom-rosentiel/
https://www.romelteamedia.com/2017/02/sembilan-elemen-jurnalisme-pedoman.html
https://www.google.com/search?q=bill+kovach+dan+tom+rosenstiel&tbm=isch&ved=2ahUKEwiZq8rG2J7wAhURbCsKHdrkA4AQ2
http://syariah.radenintan.ac.id/3-dasar-yang-harus-dimiliki-seorang-jurnalis/