Melanggar Aturan PPKM Beberapa Warkop di Ponorogo Dibubarkan oleh
Aparat Keamanan Karena Buka Malam dan Membuat Kerumunan
Ponorogo- Pemberlakuan
Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) telah berlaku di Kabupaten Ponorogo mulai tanggal 3 Juli 2021,
tetapi masih banyak warkop yang nekat membuka sistem ‘dine in’ atau makan
ditempat sampai larut malam. Alhasil 15 warkop di Ponorogo ditutup paksa oleh petugas
gabungan TNI, POLRI, BPBD, dan SATPOLPP.
Puluhan warkop ditertibkan oleh petugas karena nekat berjualan di
jam malam. Diantaranya warkop di jalan Trunojoyo, Cakraningrat, Imam Bonjol,
Gatot Subroto, Ahmad Yani, Juanda, Letjend Suprapto, Bathoro Katong dan jalan
Ahmad Dahlan.
"15 warkop tepaksa kami tutup paksa karena membuka warung
lebih dari jam yang ditetapkan dalam aturan PPKM Darurat," ujar Kasat
Sabhara Polres Ponorogo, AKP Edy Suyono, Minggu (4/7/2021).
Saat sidak, pengelola Warung didapati melanggar aturan PPKM, karena
tetap beroperasi melebihi dari waktu yang ditetapkan.Selain itu saat sidak, petugas
mendapati terjadi kerumunan pengunjung, tanpa mengindahkan protokol kesehatan.
Menurut Suyono tim gabungan menertibkan pelanggaran tersebut sudah
mengacu pada Keputusan Bupati Ponorogo Nomor 188.45/930/405.01.3/2021.
Keputusan itu mengatur Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat (PPKM
Darurat) dengan target penurunan laju penyebaran Covid-19 khususnya di wilayah
Ponorogo.
Operasi akan dilakukan selama sepekan guna mendisiplinkan dan
menertibkan warung-warung yang masih melanggar aturan, pihaknya menghimbau
kepada seluruh masyarakat untuk sadar diri dan mematuhi aturan PPKM Darurat
tersebut. Karena hal ini demi kebaikan bersama guna mencegah penyebaran
Covid-19 di wilayah Ponorogo.
Kasus positif Covid-19 di Indonesia tercatat kembali memecah rekor pada Minggu (11/7/2021) dengan tambahan kasus baru sebanyak 36.197 orang, ditambah dengan kasus meninggal 66.464 orang dengan total sembuh sebanyak 2.084.724 orang. Tambahan kasus ini membuat total kasus Covid-19 di Indonesia menembus 2.527.203 orang sejak diumumkan pertama kali pada Maret 2020.
Mengenai masih kurangnya masyarakat mematuhi peraturan PPKM darurat
dalam rangka upaya menekan laju pertambahan COVID-19, berharap agar kepatuhan
serta kesadaran masyarakat dapat meningkat.
Adanya upaya masif operasi yustisi adalah guna membangun kesadaran
masyarakat, serta memberikan efek jera kepada pelanggar agar mematuhi peraturan
yang ditentukan pemerintah.
Petugas juga menghimbau masyarakat tetap menggunakan masker,
menyediakan handsanitizer tidak berkerumun. Petugas berkeliling kota Ponorogo
menyisir jalan-jalan yang biasa digunakan untuk berjualan, selain itu juga
menghimbau untuk para pemilik toko menerapkan sistem ‘take away’.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar