Senin, 12 Juli 2021

Beberapa Warkop Melanggar Aturan PPKM yang Berlaku di Ponorogo

 

Melanggar Aturan PPKM Beberapa Warkop di Ponorogo Dibubarkan oleh Aparat Keamanan Karena Buka Malam dan Membuat Kerumunan

 


Ponorogo- Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) telah berlaku di Kabupaten Ponorogo mulai tanggal 3 Juli 2021, tetapi masih banyak warkop yang nekat membuka sistem ‘dine in’ atau makan ditempat sampai larut malam. Alhasil 15 warkop di Ponorogo ditutup paksa oleh petugas gabungan TNI, POLRI, BPBD, dan SATPOLPP.

Puluhan warkop ditertibkan oleh petugas karena nekat berjualan di jam malam. Diantaranya warkop di jalan Trunojoyo, Cakraningrat, Imam Bonjol, Gatot Subroto, Ahmad Yani, Juanda, Letjend Suprapto, Bathoro Katong dan jalan Ahmad Dahlan.

"15 warkop tepaksa kami tutup paksa karena membuka warung lebih dari jam yang ditetapkan dalam aturan PPKM Darurat," ujar Kasat Sabhara Polres Ponorogo, AKP Edy Suyono, Minggu (4/7/2021).

Saat sidak, pengelola Warung didapati melanggar aturan PPKM, karena tetap beroperasi melebihi dari waktu yang ditetapkan.Selain itu saat sidak, petugas mendapati terjadi kerumunan pengunjung, tanpa mengindahkan protokol kesehatan.

Menurut Suyono tim gabungan menertibkan pelanggaran tersebut sudah mengacu pada Keputusan Bupati Ponorogo Nomor 188.45/930/405.01.3/2021. Keputusan itu mengatur Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat (PPKM Darurat) dengan target penurunan laju penyebaran Covid-19 khususnya di wilayah Ponorogo.

Operasi akan dilakukan selama sepekan guna mendisiplinkan dan menertibkan warung-warung yang masih melanggar aturan, pihaknya menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk sadar diri dan mematuhi aturan PPKM Darurat tersebut. Karena hal ini demi kebaikan bersama guna mencegah penyebaran Covid-19 di wilayah Ponorogo.

Kasus positif Covid-19 di Indonesia tercatat kembali memecah rekor pada Minggu (11/7/2021) dengan tambahan kasus baru sebanyak 36.197 orang, ditambah dengan kasus meninggal 66.464 orang dengan total sembuh sebanyak 2.084.724 orang. Tambahan kasus ini membuat total kasus Covid-19 di Indonesia menembus 2.527.203 orang sejak diumumkan pertama kali pada Maret 2020.

Mengenai masih kurangnya masyarakat mematuhi peraturan PPKM darurat dalam rangka upaya menekan laju pertambahan COVID-19, berharap agar kepatuhan serta kesadaran masyarakat dapat meningkat.

Adanya upaya masif operasi yustisi adalah guna membangun kesadaran masyarakat, serta memberikan efek jera kepada pelanggar agar mematuhi peraturan yang ditentukan pemerintah.

Petugas juga menghimbau masyarakat tetap menggunakan masker, menyediakan handsanitizer tidak berkerumun. Petugas berkeliling kota Ponorogo menyisir jalan-jalan yang biasa digunakan untuk berjualan, selain itu juga menghimbau untuk para pemilik toko menerapkan sistem ‘take away’.

Jumat, 02 Juli 2021

Analisis Berita

 Mendorong Pertanggungjawaban Moral UGM atas Permekosaan di KKN

republika.co.id 


Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Abdul Haris Semendawai mendorong Universitas Gadjah Mada (UGM) memberikan pertanggungjawaban moral atas kasus mahasiswi yang diperkosa rekannya saat menjalani kuliah kerja nyata Maluku. UGM harus bertanggung jawab sebagai penyelenggara kegiatan.

"Jangan cuma pertanggungjawaban dari si pelaku. Pertanggungjawaban pelaku harus, tetapi bagaimana pertanggungjawaban kampus sebagai penanggung jawab kegiatan," kata Semendawai saat ditemui seusai Focus Grup Discussion (FGD) tentang "Sinergitas Stakeholder Daerah Dalam Rangka Pembentukan dan Pelaksanaan LPSK Perwakilan" di Yogyakarta, Kamis (8/11).

Menurut dia, kasus kekerasan seksual yang terjadi di tengah-tengah kuliah kerja nyata (KKN) itu sangat memprihatinkan dan tidak mendidik. Sebab, KKN merupakan kegiatan resmi yang diselenggarakan oleh institusi resmi perguruan tinggi.

 Dalam penulisan berita kasus kekerasan seksual oleh media sosial republika.co.id mencerminkan kode etik jurnalistik pada Pasal (1) Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk, Pasal (5) Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan, dan Pasal (8) Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.

Sampai saat ini, Dekan Fisipol masih akan melakukan usaha-usaha membicarakan, terutama kepada penyintas. Sebab, Fisipol tidak bisa melakukan tindakan-tindakan tanpa persetujuan penyintas.

Dekan Fisipol berjanji, Fisipol akan mendengarkan pendapat penyintas, dan melakukan pertimbangan untuk mencari pilihan keputusan yang terbaik. Utamanya, tentu terbaik bagi penyintas yang masih berkuliah di UGM.

 

Sumber : https://www.republika.co.id/berita/phwd0k428/mendorong-pertanggungjawaban-moral-ugm-atas-perkosaan-di-kkn 


UAS JURNALISTIK (A_A310180049_AULIA TIKA YUSTITA_JURNALISTIK)

 Kali Jenes Pajang, Laweyan Meluap Mengakibatkan Kebanjiran dengan Tinggi 1 Meter Solo — Solo diguyur hujan deras dari pukul 15.00 WIB sampa...