Jumat, 02 Juli 2021

Analisis Berita

 Mendorong Pertanggungjawaban Moral UGM atas Permekosaan di KKN

republika.co.id 


Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Abdul Haris Semendawai mendorong Universitas Gadjah Mada (UGM) memberikan pertanggungjawaban moral atas kasus mahasiswi yang diperkosa rekannya saat menjalani kuliah kerja nyata Maluku. UGM harus bertanggung jawab sebagai penyelenggara kegiatan.

"Jangan cuma pertanggungjawaban dari si pelaku. Pertanggungjawaban pelaku harus, tetapi bagaimana pertanggungjawaban kampus sebagai penanggung jawab kegiatan," kata Semendawai saat ditemui seusai Focus Grup Discussion (FGD) tentang "Sinergitas Stakeholder Daerah Dalam Rangka Pembentukan dan Pelaksanaan LPSK Perwakilan" di Yogyakarta, Kamis (8/11).

Menurut dia, kasus kekerasan seksual yang terjadi di tengah-tengah kuliah kerja nyata (KKN) itu sangat memprihatinkan dan tidak mendidik. Sebab, KKN merupakan kegiatan resmi yang diselenggarakan oleh institusi resmi perguruan tinggi.

 Dalam penulisan berita kasus kekerasan seksual oleh media sosial republika.co.id mencerminkan kode etik jurnalistik pada Pasal (1) Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk, Pasal (5) Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan, dan Pasal (8) Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.

Sampai saat ini, Dekan Fisipol masih akan melakukan usaha-usaha membicarakan, terutama kepada penyintas. Sebab, Fisipol tidak bisa melakukan tindakan-tindakan tanpa persetujuan penyintas.

Dekan Fisipol berjanji, Fisipol akan mendengarkan pendapat penyintas, dan melakukan pertimbangan untuk mencari pilihan keputusan yang terbaik. Utamanya, tentu terbaik bagi penyintas yang masih berkuliah di UGM.

 

Sumber : https://www.republika.co.id/berita/phwd0k428/mendorong-pertanggungjawaban-moral-ugm-atas-perkosaan-di-kkn 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

UAS JURNALISTIK (A_A310180049_AULIA TIKA YUSTITA_JURNALISTIK)

 Kali Jenes Pajang, Laweyan Meluap Mengakibatkan Kebanjiran dengan Tinggi 1 Meter Solo — Solo diguyur hujan deras dari pukul 15.00 WIB sampa...