Nama : Aulia Tika Yustita
NIM : A310180049
Kelas : A
Pengertian Jurnalistik
Secara etimologis, jurnalistik berasal dari kata journ. Dalam
bahasa Perancis, journ berarti catatan atau laporan harian. Secara sederhana
jurnalistik diartikan sebagai kegiatan yang berhubungan dengan pencatatan atau
pelaporan setiap hari. Jurnalistik bukanlah pers, bukan pula massa. Definisi
jurnalistik secara umum ialah secara teknis, jurnalistik adalah kegiatan
menyiapkan, mencari, mengumpulkan, mengolah, menyajikan, dan menyebarkan berita
melalui media berkala kepada khalayak seluas-luasnya dengan secepat-cepatnya.
Kode Etik Jurnalistik
Kode etik jurnalistik adalah himpunan etika profesi kewartawanan. Wartawan
selain dibatasi oleh ketentuan hukum, seperti Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun
1999, juga harus berpegang kepada kode etik jurnalistik. Tujuannya adalah
agar wartawan bertanggung jawab dalam menjalankan profesinya, yaitu
mencari dan menyajikan informasi. Dari pengertian itu, kemudian dewasa ini kode
etik secara sederhana dapat diartikan sebagai himpunan atau kumpulan etika.
Pada kesempatan ini saya akan membahas tentang Teori Sembilan
Elemen Jurnalisme ditulis dan dirumuskan oleh Bill Kovach dan koleganya Tom
Rosenstiel pada April 2005 dengan judul The Element of Journalism: What
Newspeople Should Know and the Public Should Expect, yang kemudian terbit
di Indonesia dengan Judul Sembilan Elemen Jurnalisme.
9 Elemen menurut Bill Kovach dan Tom Rosenstiel :
1. Journalism’s first obligation is to the truth (kewajiban pertama jurnalistik adalah kebenaran)
2. Its first loyalty is to citizens (Loyalitas pertamanya adalah kepada warga negara)
3. Its essence is a discipline of verification (Intinya adalah disiplin verifikasi)
4. Journalists must maintain an independence from those they cover (Wartawan harus menjaga kebebasan dari yang mereka liput)
5.Journalists must serve as an independent monitor of power (Wartawan harus berfungsi sebagai pemantau kekuasaan yang independen)
6. Journalism must provide a forum for public criticism and comment. (Jurnalisme harus menyediakan forum untuk kritik dan komentar publik)
7. Journalists must make the significant interesting and relevant (Wartawan harus membuat hal yang penting menarik dan relevan
8. Journalists should keep the news in proportion and make it comprehensive. (Wartawan harus menjaga agar berita tetap sebanding dan membuatnya komprehensif
9. Jurnalists have an obligation to personal conscience. (Wartawan memiliki kewajiban untuk hati nurani pribadi.)
KODE ETIK JURNALISTIK SEBAGAI PERATURAN DEWAN PERS
1. Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
2.Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.
3. Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
4. Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.
5. Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.
6. Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.
7. Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan “off the record” sesuai dengan kesepakatan.
8. Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.
9. Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.
10. Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.
11. Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.
Keterkaitan antara Elemen Jurnalisme Bill Kovach dan Tom Rosenstiel
dengan Kode Etik Jurnalistik
SUMBER
https://agricia.faperta.ugm.ac.id/2018/10/04/kode-etik-jurnalistik-dan-profesi-jurnalis/
https://snputri.wordpress.com/2017/11/22/9-elemen-jurnalistik-bill-kovach-tom-rosentiel/
https://www.romelteamedia.com/2017/02/sembilan-elemen-jurnalisme-pedoman.html
https://www.google.com/search?q=bill+kovach+dan+tom+rosenstiel&tbm=isch&ved=2ahUKEwiZq8rG2J7wAhURbCsKHdrkA4AQ2
http://syariah.radenintan.ac.id/3-dasar-yang-harus-dimiliki-seorang-jurnalis/


Tidak ada komentar:
Posting Komentar