Selasa, 27 April 2021

UTS "PROFESI JURNALISTIK" SEMESTER 6

Nama : Aulia Tika Yustita

NIM : A310180049

Kelas : A

Pengertian Jurnalistik

Secara etimologis, jurnalistik berasal dari kata journ. Dalam bahasa Perancis, journ berarti catatan atau laporan harian. Secara sederhana jurnalistik diartikan sebagai kegiatan yang berhubungan dengan pencatatan atau pelaporan setiap hari. Jurnalistik bukanlah pers, bukan pula massa. Definisi jurnalistik secara umum ialah secara teknis, jurnalistik adalah kegiatan menyiapkan, mencari, mengumpulkan, mengolah, menyajikan, dan menyebarkan berita melalui media berkala kepada khalayak seluas-luasnya dengan secepat-cepatnya.

Kode Etik Jurnalistik

Kode etik jurnalistik adalah himpunan etika profesi kewartawanan. Wartawan selain dibatasi oleh ketentuan hukum, seperti Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, juga harus  berpegang kepada kode etik jurnalistik. Tujuannya adalah agar wartawan  bertanggung jawab dalam menjalankan profesinya, yaitu mencari dan menyajikan informasi. Dari pengertian itu, kemudian dewasa ini kode etik secara sederhana dapat diartikan sebagai himpunan atau kumpulan etika.




Pada kesempatan ini saya akan membahas tentang Teori Sembilan Elemen Jurnalisme ditulis dan dirumuskan oleh Bill Kovach dan koleganya Tom Rosenstiel pada April 2005 dengan judul The Element of Journalism: What Newspeople Should Know and the Public Should Expect, yang kemudian terbit di Indonesia dengan Judul Sembilan Elemen Jurnalisme.

 

 













9 Elemen menurut Bill Kovach dan Tom Rosenstiel :

       1. Journalism’s first obligation is to the truth (kewajiban pertama jurnalistik adalah kebenaran)

            2. Its first loyalty is to citizens (Loyalitas pertamanya adalah kepada warga negara)

            3. Its essence is a discipline of verification (Intinya adalah disiplin verifikasi)

            4. Journalists must maintain an independence from those they cover (Wartawan harus menjaga kebebasan dari yang mereka liput)

            5.Journalists must serve as an independent monitor of power (Wartawan harus berfungsi sebagai pemantau kekuasaan yang independen)

            6. Journalism must provide a forum for public criticism and comment. (Jurnalisme harus menyediakan forum untuk kritik dan komentar publik)

            7. Journalists must make the significant interesting and relevant (Wartawan harus membuat hal yang penting menarik dan relevan

            8. Journalists should keep the news in proportion and make it comprehensive. (Wartawan harus menjaga agar berita tetap sebanding dan membuatnya komprehensif

            9. Jurnalists have an obligation to personal conscience. (Wartawan memiliki kewajiban untuk hati nurani pribadi.)

KODE ETIK JURNALISTIK SEBAGAI PERATURAN DEWAN PERS

        1. Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.

            2.Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.

            3. Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.

            4. Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.

            5. Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.

            6. Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.

            7. Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan “off the record” sesuai dengan kesepakatan.

            8. Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.

            9. Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.

           10. Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.

             11. Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.

 

Keterkaitan antara Elemen Jurnalisme Bill Kovach dan Tom Rosenstiel dengan Kode Etik Jurnalistik

Inti sembilan elemen jurnalisme itu adalah wartawan atau media harus memegang teguh kebenaran. Dalam jurnalistik, parameter kebenaran adalah fakta, data, atau peristiwa yang sebenarnya terjadi. Dengan demikian, manipulasi informasi dikenal dengan framing bertentangan dengan kaidah jurnalistik. Wartawan harus berpihak kepada publik. Media tidak boleh menyembunyikan informasi yang sebenarnya. Jika itu dilakukan, maka risikonya seperti sekarang. Wartawan/media harus menjadi pemantau independen kekuasaan, menjadi kekuatan keempat, melakukan pengawasan sosial (social control) sebagaimana diamanatkan UU No. 40/1999 tentang Pers (Fungsi Pers). Disiplin verifikasi, yakni cek dan recek, meneliti ulang kebenaran sebuah informasi, menjadi ruh jurnalisme. Inilah yang membuat pemberita media pers atau media jurnalistik terpercaya. Sembilan Elemen Jurnalisme adalah ide, kode etik, dan banyak wartawan media arus utama di Indonesia sekarang mengabaikannya, terutama soal loyalitas kepada publik dan pemantau independen kekuasaan. Terabaikannya kode etik dan sembilan elemen jurnalistik terutama akibat media-media besar dimiliki dan dikendalikan penguasa atau kelompok kepentingan politik. Publik tidak bisa mengharapkan pemberitaan yang berimbang (balance), detail, fair, kepada media-media yang dimiliki pihak yang ada di lingkaran kekuasaan atau pro-pemerintah. Media yang dikenalikan rezim atau pemilik yang ada di lingkaran kekuasaan akan berubah fungsi dan peran dari media pers/media jurnalistik menjadi menjadi media partisan dan media propaganda.


SUMBER

https://agricia.faperta.ugm.ac.id/2018/10/04/kode-etik-jurnalistik-dan-profesi-jurnalis/ 

https://snputri.wordpress.com/2017/11/22/9-elemen-jurnalistik-bill-kovach-tom-rosentiel/

https://www.romelteamedia.com/2017/02/sembilan-elemen-jurnalisme-pedoman.html

https://www.google.com/search?q=bill+kovach+dan+tom+rosenstiel&tbm=isch&ved=2ahUKEwiZq8rG2J7wAhURbCsKHdrkA4AQ2

http://syariah.radenintan.ac.id/3-dasar-yang-harus-dimiliki-seorang-jurnalis/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

UAS JURNALISTIK (A_A310180049_AULIA TIKA YUSTITA_JURNALISTIK)

 Kali Jenes Pajang, Laweyan Meluap Mengakibatkan Kebanjiran dengan Tinggi 1 Meter Solo — Solo diguyur hujan deras dari pukul 15.00 WIB sampa...